Tugas Pokok :
Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sumber daya jasa konstruksi.
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Konstruksi, mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pemberian bimbingan, arahan, penegakan disiplin pegawai pada lingkup Bidang Bina Konstruksi;
b. penyelenggaraan pembinaan, pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sumber daya jasa konstruksi;
c. penyelenggaraan penyusunan rencana dan program kerja pengaturan, pemberdayaan, pengawasan dan pelatihan sumber daya jasa konstruksi;
d. penyelenggaraan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pelayanan jasa Konstruksi;
e. penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, disiminasi, pelatihan dan kerjasama sumber daya jasa konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. penyelenggaraan pengawasan sumber daya jasa konstruksi sesuai kewenanggannya;
g. penyelenggaraan pengaturan teknis dan pelaksanaan serta penilaian kualitas/mutu sumber daya jasa konstruksi;
h. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan sumber daya jasa konstruksi daerah;
i. penyelengggaraan penyusunan dan pelaksanaan, koordinasi dan pengendalian rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. penyelenggaraan sistem informasi dan teknologi sumber daya jasa konstruksi;
k. penyelenggaraan koordinasi penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas bidang Bina Konstruksi;
l. penyelenggaraan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Bina Konstruksi;
m. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kegiatan pelayananan jasa konstruksi;
n. penyelenggaraan pelaksanaan pengembangan dan evaluasi sistem pelayanan jasa konstruksi;
o. penyelenggaraan pengaturan teknis dan pelaksanaan jasa teknik konstruksi serta bantuan pengawasan teknis jasa teknik konstruksi;
p. penyelenggaraan penyusunan laporan dan pertanggungjawabaaan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya;
q. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
Kepala Bidang Bina Konstruksi mempunya uraian tugas :
a. menyelenggarakan pemberian bimbingan, arahan, penegakan disiplin pegawai pada lingkup Bidang Bina Konstruksi;
b. menyelenggarakan pembinaan, pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sumber daya jasa konstruksi;
c. menyelenggarakan penyusunan rencana dan program kerja pengaturan, pemberdayaan, pengawasan dan pelatihan sumber daya jasa konstruksi;
d. menyelenggarakan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pelayanan jasa Konstruksi;
e. menyelenggarakan pembinaan, sosialisasi, disiminasi, pelatihan dan kerjasama sumber daya jasa konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. menyelenggarakan pengawasan sumber daya jasa konstruksi sesuai kewenanggannya;
g. menyelenggarakan pengaturan teknis dan pelaksanaan serta penilaian kualitas/mutu sumber daya jasa konstruksi;
h. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan sumber daya jasa konstruksi daerah;
i. menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan, koordinasi dan pengendalian rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. menyelenggarakan sistem informasi dan teknologi sumber daya jasa konstruksi;
k. menyelenggarakan koordinasi penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas bidang Bina Konstruksi;
l. menyelenggarakan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Bina Konstruksi;
m. menyelenggarakan pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kegiatan pelayananan jasa konstruksi;
n. menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan dan evaluasi sistem pelayanan jasa konstruksi;
o. menyelenggarakan pengaturan teknis dan pelaksanaan jasa teknik konstruksi serta bantuan pengawasan teknis jasa teknik konstruksi;
p. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawabaaan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya;
q. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.