Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan di bidang urusan Umum dan Kepegawaian, keuangan, dan Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik.
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pengelolaan umum dan kepegawaian;
b. penyelenggaraan pengelolaan Keuangan;
c. penyelenggaraan pengelolaan Program, akuntabilitas dan informasi publik.
Uraian Tugas :
Sekretaris, mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, arahan dan persiapan penegakan disiplin pegawai pada lingkup Sekretariat;
b. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;
c. menyelenggarakan pelaksanaan Dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat;