Tugas Pokok :
Bidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan jalan, perencanaan jembatan serta pelaporan dan evaluasi
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup bidang Perencanaan dan Evaluasi;
b. penyelenggaraan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan anggara Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
c. penyelenggaraan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
d. penyelenggaraan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas;
e. penyelenggaraan penyusunan laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
f. penyelenggaraan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
g. penyelenggaraan survey kondisi dan perencanaan teknis jalan dan jembatan provinsi sesuai dengan kewenangannya;
h. penyelenggaraan penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan pada Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
i. penyelenggaraan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian sasaran kegiatan perencanaan dan survey jalan dan jembatan dan penyelenggaraan penyusunan konsep penetapan status, fungsi, kelas jalan;
j. penyelenggaraan penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
k. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, arahan dan penegakan disiplin pegawai pada lingkup bidang Perencanaan dan Evaluasi;
b. menyelenggarakan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan anggara Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
c. menyelenggarakan penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
d. menyelenggarakan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas;
e. menyelenggarakan penyusunan laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
f. menyelenggarakan pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Perencanaan dan Evaluasi;