Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan di bidang urusan Umum dan Kepegawaian, keuangan, dan Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik.
Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pengelolaan umum dan kepegawaian;
b. penyelenggaraan pengelolaan Keuangan;
c. penyelenggaraan pengelolaan Program, akuntabilitas dan informasi publik.
Uraian Tugas :
Sekretaris, mempunyai uraian tugas:
a. menyelenggarakan pembinaan, bimbingan, arahan dan persiapan penegakan disiplin pegawai pada lingkup Sekretariat;
b. menyelenggarakan penyusunan rencana kerja dan anggaran Sekretariat;
c. menyelenggarakan pelaksanaan Dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat;
d. menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
e. menyelenggarakan koordinasi penyusunan laporan kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
f. menyelenggarakan pengelolaan data kepegawaian, keuangan, dan barang/ aset Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
g. menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan rumah tangga Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
h. menyelenggarakan pengelolaan kearsipan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
i. menyelenggarakan informasi publikasi kegiatan dan pengaturan acara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
j. menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
k. menyelenggarakan pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi;
l. menyelenggarakan koordinasi penegakan ketentuan, peraturan perundang-undangan kebinamargaan dan pembinaan konstruksi;
m. menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat kepada Kepala Dinas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
n. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.