Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
- Senin – Kamis
- Jam Layanan : 07.30 WIB – 15.30 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB – 13.00 WIB
- Jumat
- Jam Layanan : 07.30 WIB – 15.30 WIB
- Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIB – 13.00 WIB
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10(sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secaralangsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP BIAYA/TARIF.